1. Arti penting pers dalam sistem komunikasi
Sistem pers adalah subsistem dari sistem
komunikasi, yang mempunyai karakteristik
tersendiri dibanding dengan sistem lain,
misalnya sistem informasi manajemen, sistem dalam komunikasi organisasi dan
lain-lain. Unsur yang paling penting dalam sistem pers adalah media massa (cetak dan elektronik). Media
massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Melalui
media, masyarakat dapat menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah. Lewat media
pula berbagai inovasi atau pembaruan bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Inilah peran
pentingnya pers.
Marshall
Mc Luhan menyebutkan sebagai the extension of man (media adalah ekstensi manusia).
Dengan kata lain, media adalah perpanjangan dan perluasan dari kemampuan
jasmani dan rohani manusia.
Mengutip
pendapat Wilbur Schramm (1973), tak bisa ipungkiri pula bagi masyarakat, pers
bisa dianggap sebagai pengamat, forum dan guru (wather, forum dan teacher). Artinya
setiap hari pers memberikan laporan, ulasan mengenai kejadian, menyediakan
tempat (forum) bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat secara tertulis dan
turut mewariskan nilai-nilai ke masyarakat dari generasi ke generasi. Dengan kata
lain, pers mengamati kejadian untuk melaporkannya kepada masyarakat, menjadi
tempat “diskusi” (mengeluarkan ide atau gagasan dan menanggapinya) serta
kemampuan mendidik masyarakat ke arah kemajuan
(pers memberikan ilmu pengetahuan serta mengarahkan masyarakat pada
pembaruan).
Pers memiliki dua sisi kedudukan:
- Sebagai medium komunikasi yang tertua dibanding medium yang lain
- Pers sebagai lembaga kemasyarakatan atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat dan bukan merupakan unsur asing atau terpisah
2.
Sistem Pes Indonesia
Sebagai media yang merupakan unsur dalam
sistem komunikasi, pers di indonesia memiliki beberapa arti penting yakni:
- Menjadi salah satu unsur sistem komunikasi. Tidak berkerjanya unsur yang satu ini akan memengaruhi kinerja sistem komunikasi. Berbagai informasi yang terjadi tidak bisa disebarkan secara cepat dan luas. Kita tidak bisa membayangkan seandainya tidak ada surat kabar yang terbit selama satu minggu, misalnya mereka melakukan aksi boikot, tentu akan memengaruhi kinerja sistem komunikasi. Maka pers menjadi perangkai bagian unsur sistem komunikasi dalam satu kebulataan utuh dan padu (wholism)
- Tujuan pers juga menjadi tujuan sistem komunikasi itu sendiri. Jika sistem komunikasi mempunyai tujuan mengurangi ketidakpastian dalam pembuatan keputusan, maka melalui pers semua itu bisa diatasi.
- Pers adalah unsur pengolah data, peristiwa, ide, atau gabungan ketiganya menjadi sebuah keluaran atau output ke dalam sistem komunikasi. Artinya, berbagai informasi yang diolah lewat media menjadi hasil yang berguna bagi proses keluaran atau output sistem komunikasi.
Setiap negara memiliki sistem persnya
sendiri-sendiri dikarenakan perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang
sosial politik yang menyertainya. Akibatnya berbeda dalam tujuan, fungsi dan
latar belakang munculnya pers, dan tentunya pula berbeda dalam
mengaktualisasikannya. Nilai, filsafat hidup dan ideologi suatu negara juga
telah berperan besar dalam mempengaruhi sebuah pers. Ini juga berarti bahwa
sistem yang di kembangakan juga berbeda, termasuk di dalamnya adalah sistem
persnya. Erat kaitannya dengan itu, pola hubungan segi tiga antara pemerintah,
pers dan masyarakat juga berbeda. Salah satu alasan kenapa kita perlu
mempelajari berbagai macam sistem pers adalah untuk mengetahui sekaligus
melakukan perbandingan antara sistem pers. Di samping itu pula agar kita menjadi
lebih tau di mana posisi sistem pers indonesia.
Fred Siebert, Wibur Schramm, dn Theodore
Peterson dalam bukunya Four Theories of The Press (1963) mengamati
setidak-tidaknya ada empat kelompok besar teori (sistem) pers, yakni sistem
pers otoriter (authoritarian), sistem pers liberar (libertarian), sistem pers
komunis (Marxist) dan sistem pers tanggung jawab sosial (social responsibility)
a.
Pers otoriter
Teori atau sistem pers otoriter dikenal
sebagai sistem tertua, yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan
absolut. Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara
(kerajaan)untuk memajukan rakyat.
Pemerintah menguasai sekaligus mengawasi
media. Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol pemerintah karena
kekuasaan raja sangat mutlak. Negara (dengan raja sebagai kekuatan) adalah
pusat segala kegiatan.oleh karena itu, individu tidak penting yang lebih penting
adalah negara sebagai tujuan akhir individu.
b.
Pers Liberal
Sistem pers liberal (libertarian)
berkembang pada abad 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan
adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara Barat yang sering disebut
aufklarung (pencerahan). Esensi dasar sistem ini memandang manusia mempunyai
hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya
secara baik jika diberi kebebasan. Manusia dilahirkan sebagai makhluk bebas yang
dikendalikan akal dan bisa mengatur sekelilingnya untuk tujuan yang mulia.
Kebebasan adalah hal yang utama dalam
mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang sebagai
manifestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus
diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk membantu mencari kebenaran. Kebenaran akan
diperoleh jika pers diberi kebebasan
sehingga kebebasan pers menjadi tolok ukur yang dihormatinya hak bebas yang
dimiliki manusia.
c.
Pers Komunis
Sistem pers komunis (juga sering disebut
sistem pers “totaliter Soviet/Soviet Totalitarian” atau “pers Komunis Soviet/
Soviet Communist”) berkembang karena munculnya negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal
abad ke-20. Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx tentang perubahan
sosial yang diawali oleh dialektika Hegel.
Pers dalam sistem ini merupakan alat
pemerintah atau partai dan menjadi
bagian integral dari negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa
(Partai Komunis Uni Soviet/ PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu yang
ditentukan oleh negara (partai). Kritik diizinkan sejauh tidak bertentangan
dengan ideologi partai. Media massa melakukan yang terbaik untuk partai yang
ditentukan oleh pemimpin PKUS.
Bagi Lenin (penguasa Uni Soviet waktu
itu), pers harus melayani kepentingan kelas dominan dalam masyarakat, yakni
proletar. Pers harus menjadi collective propagandist, collective agitator,
collective organizer. Adapun kaum ploretar diwakili oleh partai komunis. Fungsi
pers adalah indoktrinasi massa, pendidikan atau bimbingan massa yang
dilancarkan partai. Ini juga diakui Stalin, pemimpin sesudah Lenin.
d.
Pers Tanggung
Jawab Sosial
Sistem pers tanggung jawab sosial
(social responsibility) muncul pada awal abad ke-20 pula sebagai protes
terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral
masyarakat. Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada
masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan.
Sistem
ini muncul di Amerika Serikat ketika kebebasan yang telah dinikmati oleh pers
Amerika Serikat ketika kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika selama
dua abad lebih, dinilai harus diadakan pembatasan atas dasar moral dan etika. Penekanan
pada tanggung jawab sosial dianggap penting untuk menghindari kemungkinan
terganggunya ketertiban umum.
Menurut Peterson, kebebasan pers harus
disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan
tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern
selama ini. Sistem ini juga lebih menekankan pada kepentingan umum dibanding
dengan kepentingan pribadi
Melihat
uraian tentang empat teori pers tersebut diatas, jika diamati di Indonesia
termasuk dalam sistem pers tanggung jawab sosial. Ini tidak hanya dilihat dari
istilah kebebasan pers yang bertanggung jawab seperti yang kita kenal selama
ini. Namun berbagai aktualisasi pers akhirnya harus disesuaikan dengan etika dan
moralitas masyarakat.
Salah
satu bukti bahwa ada pers yang tidak menerapkan sistem tersebut pernah dialami
oleh tabloid Monitor. Tabloid ini digugat keberadaannya karena telah
menjadikan tolak ukur masyarakat sebagai referensi utama. Artinya, di
masyarakat ada satu moralitas dan etika yang dikembangkan dan diyakini tetapi
dilanggar.
3. Pers dan Sistem Hukum
Antara pers dan sistem hukum ada
keterkaitan erat sekali. Sistem hukum memberi peluang pers bertindak didalam
rambu-rambu yang sudah disepakati sehingga pers berada titik ideal. Tanpa hukum,
pers akan berkembang menjadi liberal. Bermacam aktualisasi berita, opini, foto
dan lain-lainnya dengan tidak adanya rambu hukum, pers justru bisa memperkeruh
suasana.
Namun demikian hukum juga bisa digunakan
sebagai alat legitimasi pemerintah untuk mengawasi pers. Kita bisa lihat
misalnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jelas bahwa UU Pokok Pers
pernah mengatur dan menjamin kebebasan dalam menyiarkan pemberitaan, namun
justru SIUPP (Permenpen No. 01/ Per/
Menpen 1984)menjadi alat membatasi kebebasan. Anehnya lagi, SIUPP yang kedudukan
hukumnya lebih rendah dibanding undang-undang justru yang dijadikan alat
legitimasi.
Aturan SIUPP yang mengatur pembatalan
ada pada Pasal 33. Dalam pasal 33 ayat (h)disebutkan, “Menurut penilaian Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
peraturan ini, perusahaan/ penerbit pers dan penerbitan pers yang bersangkutan
dalam penyelenggaraan penerbitannya tidak lagi mencerminkan kehidupan pers yang
sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Pada era Habibie (pasca 21 Mei 1998),
pemerintah menganggap SIUPP bukan zamannya lagi dan sangat “memperkosa HAM”. Lewat
Menteri Yunus Yosfiah, SIUPP dicabut. Dengan demikian pengurusan untuk
mendirikan perusahaan/penerbit pers tidak lagi bertele-tele melewati birokrasi
yang sangat rumit, belum lagi kalau harus ada konsesi pada pemerintah.
Namun masa eforia politik juga tidak
menyelesaikan semua persoalan. Hubungannya dengan pemberitaan berkembang
kemudian trial by the press (pengadilan oleh pers). Dengan kata lain, pers
cenderung “mengadili” seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan
pengadilan. Dalam beberapa kasus, pemberitaan yang berkisar pada Soeharto
pernah masuk dalam kategori ini.
Masa itu juga memunculkan minimnya self
censhorsip media. Dengan kata lain, media lemah dalam mempertimbangkan apakah
pemberitaan itu layak dimunculkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat atau tidak.
Ini diakibatkan orientasi pasar media
begitu dominan dan mengalahkan sisi idealisnya. Kenyataannya tersebut bisa
dimengerti mengingat pers kita ibarat “kuda lepas dari kandangnya”, sangat
liar.
Referensi:
Nurudin. 2008. Sistem
Komunikasi Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hal: 69-80